DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Pekalongan.
Prosedur pendaftaran calon peserta didik baru
Registrasi menggunakan NIK siswa dan lengkapi profil.
Lengkapi data akademik dan unggah dokumen pendukung.
Pilih sekolah tujuan berdasarkan jalur seleksi tersedia.
Simpan dan cetak bukti pendaftaran untuk verifikasi.
| Kegiatan | Mulai | Selesai | Status |
|---|---|---|---|
|
Sosialisasi SMPB 2026
Sosialisasi SPMB Dindikbud 2025
|
Mon, 16 Feb 2026 09:00:00 GMT | Fri, 20 Feb 2026 16:00:00 GMT | Aktif |
|
Pendataan di Sekolah Asal
Pendataan calon peserta didik oleh operator sekolah asal
|
Mon, 23 Feb 2026 08:00:00 GMT | Thu, 05 Mar 2026 15:00:00 GMT | Aktif |
|
Akun Calon Peserta
Pembuatan akun dan aktivasi oleh calon peserta didik
|
Mon, 16 Mar 2026 00:00:00 GMT | Fri, 20 Mar 2026 00:00:00 GMT | Aktif |
SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru yang mengatur proses penerimaan siswa baru secara objektif, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi sesuai peraturan pemerintah.
SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
Tujuan SPMB adalah menjamin transparansi penerimaan siswa, keadilan akses pendidikan, menghindari diskriminasi, serta menyesuaikan daya tampung sekolah.
Ada 4 jalur utama yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili adalah penerimaan berdasarkan lokasi tempat tinggal calon murid sesuai wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari kelompok tertentu seperti keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau kelompok prioritas kebijakan pemerintah.
Jalur prestasi adalah penerimaan berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik yang dimiliki calon murid.
Ya. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan untuk seleksi jalur prestasi akademik pada jenjang SMP dan SMA.
Contohnya ketua OSIS atau organisasi siswa, pengurus organisasi kepanduan, serta organisasi intra sekolah resmi lainnya.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali atau alasan tertentu sesuai ketentuan daerah.
Daya tampung ditentukan oleh pemerintah daerah dan dipantau melalui sistem Dapodik.
Petunjuk teknis ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat Februari 2026.
Ya. Sekolah swasta dilibatkan sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan.
Pemerintah daerah wajib menyalurkan siswa ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, atau sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, serta BBPMP/BPMP.
Ya. Informasi dan FAQ resmi dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendidikan.
SPMB harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Bisa. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan daerah berbatasan untuk pemenuhan daya tampung.
Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi secara masif kepada sekolah dan masyarakat.
Evaluasi dilakukan agar sistem semakin adil, mencegah kecurangan, dan menyesuaikan kebutuhan pendidikan.